Kamis, 01 Desember 2011

Tulisan orang gila

gue heran, kenapa ada orang  gila? sebenarnya apa tolak ukur untuk orang dikatakan gila?

penyakit jiwa, stress, gilak, atau atau sejenisnya seing menimpa orang-orang disekitar kita. bisa jadi kita korban berikutnya yang menderita kegilaan. mereka ada yang berkeliaran di jalan-jalan dan ada pula yang menjalani perawatan di rumah sakit. kadang gue berfikir dalam hati "kenapa?". gue juga merasa kasihan karena sebagaian besar mereka sama sekali tidak diperhatikan. pakaian yang mereka pakai dan makanan yang merka makan kadangkala tidak layak dan meprihatinkan. ada nggak ya peraturan hukum yang melindungi mereka? atau konvensi di dunia yang melindungi orang gila? apakah mereka memiliki hak asasi seperti kita?

sejauh yang gue tau selama ini belum ada undang-undang atau peraturan yang setingkat undang-undang yang mengatur orang gila . akan terbayangkan jika anggota DPR membicarakannya dalam sidang DPR. tentu saja akan mengundang kontroversi karena masalah yang diangkat keparlemen tidak layak. bisa-bisa mereka ikut-ikutan jadi wong edhan . "orang gila kok dibuatkan undang-undang, dasar DPR wong edhan" begitu kira-kira nantinya.

jika dipandang dari aspek keperdataan elas orang gila tidak dapat melakukan perbuatan hukum. sesuai dengan syarat subjektif suatu perjanjian yakni harus cakap hukum (1320 bw). nah kalou begitu orang gila keberadaannya secara hukum tidak dianggap?. tida. mereka dianggap ada tetapi tidak diperbolehkan melaukan perbuatan hukum.

ngomongin orang gilak seperti orang gilak. udah tau mereka gilak, kenapa harus di bicarakan? yang jelas gue cuma penasaran aja. mengapa mereka seperti itu? gue takut hal tersebut menimpa diri gue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar