Senin, 19 September 2011

Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Hukum UGM Sebagai Wadah Pembelajaran Kepemimpinan Masa Depan

 (Artikel ini dibuat dalam rangka Lustrum XIII FH UGM )
Fakultas Hukum UGM sebagai pencetak sarjana hukum menjadi salah satu tujuan favorit menimba ilmu para calon mahasiswa. Hal ini dapat dilihat dari beranekaragamnya komposisi asal daerah mahasiswa di Fakultas Hukum UGM. Sejak berdirinya fakultas hukum yang awal mulanya adalah yayasan dan balai perguruan tinggi gadjah mada (BPTGM) dengan dua fakultas yakni fakultas Hukum dan kesusastraan yang lahir pada 17 Februari 1946 telah mencetak beberapa tokoh akademisi yang ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara dan pemikiran berkebangsaan. Tokoh-tokoh tersebut  antara lain Mr. Prof. Notonegoro, Prof. Soepomo dan Prof. Moeljatno.  Saat ini juga fakultas hukum UGM telah menciptakan lulusan yang secara keilmuan dapat diandalkan dan berguna dalam menghadapi permasalahan hukum dalam masyarakat, sebut saja Denny Indrayana (satgas anti mafia hukum ) dan Zaenal arifin Mochtar (Direktur pusat kajian anti korupsi).

Proses transfer dan pengambangan ilmu memerlukan sarana prasarana yang lengkap dan metode pengajaran yang tepat. Hal tersebut untuk menghadapi kendala dalam penyelenggaraan pendidikan agar sesuai dengan kualitas yang diharapkan dan dalam rangka menjawab tantangan dimasa depan yang semakin kompleks di era globalisasi ini. Disamping pengembangan kemampuan kognitif dan pelajaran keilmuan berdasarkan kurikulum dimana ruang kebebasan berorganisasi terbuka lebar setelah sekian lama dikekang oleh program NKK (normalisasi kehidupan kampus) maka pengembangan leadership atau  jiwa kepemimpinan dan soft skill melalui organisasi kemahasiswaan  menjadi sesuatu yang penting. Fakultas hukum UGM meliliki  visi yakni menjadi fakultas berbasis penelitian yang kompetitif bertaraf internasional , menghasilkan sarjana hukum yang menguasai dasar-dasar pengetahuan hukum, mampu mengantisipasi perkembangan, berfikir secara komprehensif dan responsive terhadap perubahan masyarakat dan peningkatan hubungan kerja sama berdasarkan pancasila. Untuk mewujudkan visi tersebut tentunya bukan hanya fasilitas fisik saja yang disediakan di fakultas hukum UGM, tetapi fakultas hukum UGM juga memiliki wadah bagi mahasiswannya untuk mengembangkan dirinya dan melatih soft skill antara lain melaui organisasi kemahasiswaan yang ada di fakultas hukum UGM. Di fakultas hukum UGM terdapat Lembaga Otonom dan lembaga semi otonom (LSO) sebagai wadah pembelajaran jiwa kepemimpinan. Definisi kepemimpinan itu adalah perilaku dari seorang individu yang memimpin suatu aktifitas-aktivitas suatu kelompok  ke suatu tujuan yang ingin dicapai bersama (Hemhill & Coons), kepemimpinan merupakan pengaruh antar pribadi yang dijalankan dalam situasi tertentu serta diarahkan melalui proses komunikasi, kearah pencapaian satu atau bebarapa tujuan tertentu (Tunnenbaum, Weschler & Massarik).  Dapat kita salah satu tarik masalah multidimensional  saat ini adalah masalah kepemimpinan, sejumlah pemimpin tidak memiliki kelayakan intelektual, jiwa kepemimpinan, moral, dan tingkat kejujuran (Prof. Dr. Syahrin Harahap, M.A.). Hal ini akan memperparah kondisi peneggakkan hukum apabila pemimpinnya saja bermasalah.

Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Hukum UGM sebagai wadah pembelajaran

Iklim atau kondisi perkuliahan di fakultas hukum sangat memungkinkan mahasiswa untuk  mengembangkan diri dengan mengikuti berbagai macam kegiatan kampus antara lain organisasi kemahasiswaan.  Di fakultas hukum sendiri terdapat LO (lembaga otonom) dan beberapa LSO (lembaga semi otonom) sebagai wadah kegiatan mahasiswa. LO tersebut yaitu Dewan Mahasiswa Juticia (DEMA). Dewan mahasiswa  berperan sebagai organisasi yang menyuarakan aspirasi mahasiswa fakultas secara keseluruahan maupun melakukan pergerakan eksternal dan reflektif terhadap isu-isu hukum di sekitarnya. Sesuai dengan tagline DEMA yaitu “bangkit melawan”, yaitu melawan segala penindasan dan ketidakadalian melalui usaha-usaha atau aksi solidaritas antara lain melakukan seminar, diskusi maupun advokasi. Sementara itu LSO yang ada di fakultas hukum UGM yaitu :
Majestic 55
Majestic 55 adalah lembaga semi otonom yang aktif dalam kegiatan pecinta alam. Majestic 55 didirikan pada tanggal 5 bulan mei tahun 1979 oleh beberapa mahasiswa fakultas hukum UGM
MAHKAMAH
MAHKAMAH merupakan organisasi mahasiswa di fakultas hukum yang berkecimpung di dunia pers. Dua karya yang dipublikasikan adalah bulletin mahkamah dan majalah mahkamah yang berisikan berita tentang fakultas maupun universitas atau tulisan mengenai isu-isu hukum.
Keluarga muslim fakultas Hukum (KMFH)
KMFH merupakan lembaga semi otonom yang memiliki tujuan utama meningkatkan kualitas iman dan takwa mahasiswa muslim di fakultas hukum UGM. Melalui kegiatan-kegiatan keislaman di harapkan tertanam nilai-nilai agama pada mahasiswa fakultas hukum UGM.
Asian Law Student Association (ALSA)
Organisasi ini merupakan tidak lanjut dari petemuan mahasiswa hukum negara-negara ASEAN. Dalam forum ini terdiri dar mahasiswa fakultas hukum di lima Negara yaitu Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura, dan Thailand.
Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK)
PMK merupakan organisasi kegiatan mahasiswa yang melakukan kegiatan-kegiatan antara lain seperti Natal, Paskah, dan Retret. 
Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK)
KMK merupakan organisasi yang berfungsi meningkatkan minat pemuda melayani tuhan dan ajaran kristus di fakultas hukum. selain itu organisasi ini juga berfungsi untuk mengikat tali kekeluargaan diantara para anggotanya.
Sanggar Kesenia Apakah
Organisasi ini merupakan organisasi kesenian yang melakukan kegiatan-kegiatan seni di studio seni. Kesenian tersebut terdiri dari teater, music, sastra, dan tari. Sehingga para anggotanya dapat mengekspresikan dirinya dan membuang kejenuhan selama melakukan perkuliahan di fakultas hukum UGM.
Dari sekian banyak organisasi kemahasiswaan tersebut diharapkan para mahasiswa fakultas hukum dapat bergabung dan memanfaatkannya sebaik mungkin meskipun kita juga harus mengakui bahwa di tingkat universitas juga tersedia organisasi kemahasiswaan yang berwujud unit kegiatan mahasiswa (UKM). Mahasiswa fakultas hukum UGM memiliki pilihan apakah ingin mengembangkan dirinya di organisasi pada tingkat fakultas atau di tingkat universitas atau mengikuit kedua-duanya. Semuanya memiliki konsekuensi positif asalkan mahasiswa dapat mengatur waktunya.

Mahasiswa Sebagai Agent of Change
Mahasiswa di mata masyarakat sangat identik dengan kehidupan hura-hura atau bersenang-senang. Apalagi mahasiswa fakultas hukum yang telah dipandang sebagai lulusan yang banyak menganggur dan identik dengan pembelajaran yang hapalan saja. Kondisi hukum di Indonesia yang sedang carut marut menjadi tantangan bagi lulusan sarjana hukum karena selama ini masyarakat sangat mendambakan sistem hukum yang bersih dan transparan.  Untuk itulah peran penting  fakultas hukum UGM dalam mencetak para sarjana hukum yang berkompeten dan memenuhi kriteria ideal baik melalui metode pembelajaran maupun penanaman nilai-nilai moral. Seperti yang dikutip pernyataan rektor UGM Prof. Sudjarwadi  bahwa mahasiswa tidak boleh cemas akan dirinya sendiri, tetapi cemas dengan apa yang terjadi disekitarnya sehingga diharapkan mahasiswa menjadi problem solver permasalahan yang ada disekitarnya. Melihat dari sejarah kebangkitan pergerakan mahasiswa antara lain tahun 1908, 1928, 1945, 1965, 1978 dan 1998 menandaklan bahwa mahasiswa sebagai agent of change dan moral force sangat berperan dalam penegakkan nilai-nilai idealisme dan selalu dapat menyuarakan suara rakyat yang tertindas.  Padatnya jadwal kuliah di faklultas hukum UGM diharapkan tidak menyurutkan rasa  antusias para mahasiswa fakultas hukum untuk mengikuti beberapa kegiatan organisasi kemahasiswaan. Hal tersebut terkait dengan kegitan atau program kerja dari pada organisai yang positif karena di dalam aktifitas organisasi yang selalu menciptakan mahasiswa yang kritis terhadap isu-isu hukum. berbagai macam kegitan di fakultas hukum UGM membuat mahasiswa dapat memilih dengan leluasa bidang-bidang yang diminatinya. Apakah tertarik di dunia kerohanian, politik, seni, dan pers.

Mahasiswa fakultas hukum UGM Pintar dan Bermoral
Kutipan kata-kata dari tulisan Prof. Amien Rais sangat menarik yaitu bahwa sepanjang sejarah umat manusia keberilmuan tidak menjamin penegakkan moral. Hal tersebut berarti moral harus di letakkan di atas ilmu. Kita tentunya tidak ingin mendengar berita korupsi yang dilakukan oleh orang yang secara kelimuan dapat dipandang dan memiliki predikat sebagai orang pintar.  Apalagi saat ini korupsi sudah menyebar di berbagai lini bukan saja di puncak pimpinan tetapi menjalar hingga ke bawahan. Sebut saja kasus-kasus hukum yang ramai dibicarakan saat ini tidaklah jauh dari aparat penegak hukum. saya khawatir Tanda-tanda  degradasi moral juga mulai terjadi di Fakultas hukum UGM. contoh paling sederhana adalah fenomena plagiarisme dan fenomena titip absen. Hal tersebut menjadi momok yang sangat tidak etis di kalangan akademisi. Terlebih moral merupakan kesadaran diri akan berbagai kaedah antara lain kaedah kepercayaan, kesusilaan, sopan santun, dan kaedah hukum.  banyak orang berprinsip ataupun berpendapat bahwa saat ini kita sangat memerlukan orang yang jujur, daripada orang pintar. hal ini memang didasarkan pada kondisi aparat penegakan hukum di negeri ini yang buruk. Lalu dimana kita akan mendapatkan sarjana hukum yang jujur? tentunya fakultas hukum harus dapat menjawap segala permasalahan tersebut. Misalnya fakultas hukum UGM harus tidak mentolelir segala tindakan yang tidak bermoral seperti yang disebutkan diatas. Menurut Prof. Dr. syahrin Harahap, M.A. mahasiswa sebagai agent of change dihadapkan pada empat tantangan antara lain pertama tantangan keilmuan, kedua tantangan kelembagaan, ketiga tantangan perubahan sosial, dan yang keempat adalah tantangan moralitas.  Menurut Prof. Dr. syahrin Harahap, M.A. yang dikutip dari bukunya yakni penegakan moral akademik di dalam dan luar kampus, membagi mahasiswa menjadi 2 golongan yaitu : mahasiswa professional yang menetapkan aktifitasnya untuk rajin mencari ilmu pengetahuan, mengejar bimbingan dosennya, melakukan riset lapangan maupun kepustakaan, dengan ciri antara lain aktif di lokal kuliah, hadir di berbagai forum diskusidan seminar, akrab dengan perpustakaan, sungguh-sungguh dalam mengembangkan lembaga-lembaga profesi mahasiswa, indeks prestasi tinggi, dan selalu muncul dalam deretan nama mahasiswa yang memperoleh beasiswa dalam berbagai bentuknya. Kedua adalah mahasiswa politikus yang kalau mengambil sampel dinegara-negara demokrasi-liberal mereka sebentar terserap di dalam kegiatan politik. Mereka hanya banyak mengajukan tuntutan-tuntutan dan melakukan hal-hal ekstrem dan melupakan tugas keilmuannya. Melalui organisasi kemahasiswaan Di fakultas hukum UGM diharapkan lahir mahasiswa fakultas hukum yang profesional yang aktif dalam kegiatan tetapi juga tidak melupakan tugas keilmuannya.

Penanaman nilai-nilai luhur di Fakultas Hukum UGM
fiat justitia et pereat mundus pameo yang artinya meskipun dunia ini  runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Pameo tersebut bermakna bahwa kepastian hukum dan keadilan haruslah di junjung tinggi. Oleh karena itu peran fakultas hukum sangat besar di mata masyarakat terutama terhadap permasalahan dan isu-isu hukum. lalu apa peran organisasi kemahasiswaan di fakultas hukum dalam menelurkan pemimpin masa depan? organisasi adalah sekumpulan orang yang memiliki struktur jabatan serta memiliki tujuan baik bersifat internal maupun ekternal yang diaktualisasikan melalui pergerakan. Sementara pergerakan tersebut dapat berupa aksi dan tindakan nyata. Di fakultas hukum UGM terdapat beberapa organisasi kemahasiswaan yang statusnya adalah lembaga otonom dan LSO (lembaga semi otonom). Melalui organisasi tersebut diharapkan muncul atau lahir para tunas-tunas bangsa yang berjiwa kepemimpinan. Lalu apa peran fakultas hukum UGM dalam melahirkan jiwa-jiwa kepemimpian tersebut? Menarik untuk dibicarakan bahwa sebetulnya saat ini UGM telah menerapkan metode pembelajaran student centre learning  (SCL) dimana metode tersebut menjadikan mahasiswanya sebagai pusat pembelajaran yakni melalui komunikasi antara mahasiswa dalam mengatasi masalah (base problem solve), sementara Dosen menjadi pembimbing dan pengarah agar proses tersebut berjalan lancar. Di beberapa kelas di fakultas hukum UGM juga telah menerapkan metode tersebut. Selain mengasah daya kritis melalui SCL, dengan mengikuti organisasi kemahasiswaan juga  mahasiswa fakultas hukum dapat mendapat banyak ilmu mengenai keorganisasian dan nilai-nilai positif dari kegiatan tersebut. Sebut saja MCC internal (moot court competition) yaitu kompetisi peradilan semu yang setiap tahun diadakan di fakultas hukum UGM dengan peserta sejumlah LSO yang tentu saja untuk mengikuti ajang tersebut harus melakukan kerjasama, latihan, dan belajar secara keilmuan. Oleh karena itu kegiatan tersebut dapat melatih rasa tanggungjawab dan nilai-nilai yang ada di fakultas hukum.

Tujuan fakultas hukum UGM adalah menghasilkan sarjana hukum yang berkualitas yaitu mempunyai nilai-nilai luhur dan berpegang terguh pada prinsip-prinsip dasar, menguasai pengetahuan hukum, berwawasan luas, mampu mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat, berfikir secara komprehenseif dan responsive terhadap perubahan masyarakat. Dalam menjawab tantangan dari tujuan tersebut selain menanamkan jiwa kepemimpinan memalui fasilitas organisasi kemahasiswaan fakultas hukum juga mempunyai peran menanamnkan nilai-nilai luhur, yani melalui mata kuliah sikap mental dan profesi hukum. tentunya di samping pembekalan pengetahuan fundemantal tentang hukum melalui mata kuliah tersebut mahasiswa telah memiliki pengetahuan mengenai profesi permasalahan yang nanti dihadapi di masa depan. Mahasiswa fakultas hukum diharapkan memiliki kemampuan analitis, dan solutif serta argumentatif terhadap permasalahan terkait profesi hukum di luar sana. Selain memalui mata kuliah sikap mental dan etika profesi hukum, mahasiswa baru di fakultas hukum UGM juga mendapatkan nilai-nilai idealisme mengenai hakekat menjadi mahasiswa fakultas hukum pada masa orientasinya. Masa orientasi tersebut dikenal dengan istilah PPSMB (pengenalan dan pembelajaran sukses mahasiswa baru).

Semakin bertambahnya usia fakultas hukum UGM diharapkan dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan baik dari segi sarana prasarana, pelayanan administrasi, keamanan, maupun kualitas pengajarnya. selain itu diharapkan fakultas hukum UGM menjadi fakultas yang terus menerus memberikan kontribusi terhadap dunia hukum di Indonesia dengan menciptakan lulusan yang berkompeten, berjiwa kepemimpinan dan selalu menggenggam nilai-nilai luhur yang telah ditanamkan.
   

Sumber bacaan 
Harahap,syahrin. 2004. penegakkan moral akademik didalam dan luar kampus. Jakarta : Rajawali pers
Kumpulan Naskan annual essay competition terbaik 2004. Mahasiswa dan kepemimpinannya. PPKB UGM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar