Senin, 19 September 2011

Mempertahankan Keistimewaan Yogyakarta dalam NKRI


 (untuk dimuat dalam Forum akademia jogja, KOMPAS. Ket : Ditolak oleh Redaksi)
Baru saja elemen masyarakat bahu-membahu menanggulangi duka merapi, kini ketegangan terjadi ketika RUU keistimewaan Yogyakarta belum juga disahkan karena perbedaan pendapat mengenai mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY. Tepatnya senin 13 Desember ribuan orang  yang terdiri dari lapisan elemen masyarakat berbondong-bondong ke halaman gedung DPRD DIY untuk menyaksikan rapat paripurna DPRD Yogyakarta. Dalam rapat paripurna tersebut dihasilkan beberapa keputusan antara lain, pertama mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai sistem  pemerintahan NKRI, kedua mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY melalui mekanisme penetapan, ketiga sultan HB dan paduka PA yang bertakhta ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY , keempat mendesak pemerintah pusat dan DPR RI membentuk dan menyelesaikan RUU keistimewaan DIY berdasar aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiopolitik DIY (KOMPAS selasa 14/12). Ada beberapa catatan penting mengenai permasalahan diatas. Pertama, permasalahan RUUK Yogyakarta bukan isu baru yang berhembus setalah merapi meletus. Permasalahn tersebut sudah bergulir sejak masa reformasi dimana daerah istimewa lainnya telah mendapat UU keistimewaannya dan saat ini adalah akumulasi dari tarik ulur waktu dan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pemerintah dan DPR seharusnya dapat menyelesaikan RUUK dengan melibatkan elemen dan aspirasi berbagai pihak seperti DPD yogyakarta, akademisi, Budayawan, dan lembaga survei independen  sehingga  permasalahan RUUK tidak terkatung-katung  dan bergulir menjadi isu nasional. Kedua,  pemerintah dan semua pihak seharusnya dapat meredam dengan tidak mengeluarkan statemen yang kontroversial mengenai RUUK yogyakarta. hal tersebut karena duka merapi di bumi yogyakarta belum usai. Semua pihak harus fokus terhadap penanganan bencana terutama ancaman pasca bencana seperti permasalahan rumah, hewan ternak, pendidikan, dan masa depan para korban merapi.
Ada beberapa gagasan yang penulis sampaikan diantaranya adalah sebagai berikut, Pertama meninjau sejarah keistimewaan yogyakarta. Negara republik indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki karakteristik plural dan majemuk. Oleh karena itu setiap daerah memiliki keistimewaaan sendiri-sendiri. Jakarta, Aceh, dan Papua memiliki undang-undang yang melegitimasi keistimewaannya. Yogyakarta sebagai daerah yang juga istimewa merunut latar belakang historisnya sangat identik dengan kesultanan harus dipertahankan. Apabila kita menarik garis sejarah bangsa Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari kesultanan yogyakarta. Ketika usaha mempertahankan eksistensi negara Indonesia yang baru lahir, sebagian tenaga, pikiran, dan bahkan darah merupakan sumbangsih elemen masyarakat yogyakarta dan tentunya peran besar kraton yogyakarta dalam membantu kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu pediri republik ini mengakui keistimewaan yogyakarta atas lembaga kraton sebagai amanah rakyat yokyakarta yang legal. Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya UU No 3 / 1950 yang berisi  pengakuan terhadap keistimewaan yogyakarta dan kesultanan yogyakarta sebagai penguasa setingkat provinsi. Oleh karena itu mekanisme pengisian gubernur dan wagub DIY melalui penetapan harus dipertahankan.
Kedua haru dilakukan kamunikasi yang efektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR RI. komunikasi yang efektif  dapat menjadikan waktu berfikir lebih leluasa tanpa ada pihak yang merasa dirugikan dalam pengambilan keputusan. Kita semua mengetahui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat. Dengan begitu akan dihasilkan meteri dan rumusan yang tepat mengenai RUUK DIY. sehingga kedepannya siapapun Gubernur dan Wagub DIY  sebagai wakil pemerintah pusat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik berdasarkan undang-undang yang mencerminkan aspirasi berbagai pihak.
Ketiga, demokrasi memiliki konsep dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Konsep tersebut menyatakan bahwa suara mayoritas atau suara terbanyak adalah aspirasi  yang harus didengarkan dan diperhatikan. Apabila terjadi kebuntuan dalam menemukan rumusan yang tepat untuk RUUK, Maka  pemerintah pusat dapat menyerap aspirasi masyarakat yogyakarta melalui Referendum sebagai jalan tengah untuk memutuskan apakah mekanisme pemilihan atau mekanisme penetapan yang tepat untuk mengisi jabatan gubernur dan Wagub DIY. dengan begitu permasalahan tersebut tidak terkatung-katung dan tidak menjadi beban pemerintah.
Terlepas dari semua ide atau gagasan diatas, semua pihak harus bersikap legowo dalam menghadapi kenyataan yang ada. Bagaimanapun suasana kondusif perpolitikan sangat diperlukan agar dalam menggapai tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam amanat UUDNRI dapat terwujud. Hubungan  pemerintah pusat dan pemerintah daerah  harus terkoordinasi dengan baik. Tata pemerintahan harus berdasarkan demokrasi yang berkepribadian bangsa Indonesia. Apapun yang terjadi nantinya NKRI harus tetap tegak dan perjuangan negera ini belum berakhir sampai disini. Semoga RUUK yogyakarta dapat selesai dan semua pihak dapat menerima menjalankan amanah rakyat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar